Lisensi dalam Usaha Franchise Itu Penting, Ini Alasannya
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:47 WIB
JAKARTA - Waralaba atau franchise merupakan suatu perjanjian dalam jual beli barang atau jasa dari pemilik usaha. Adapun pemilik usaha tersebut disebut dengan pewaralaba atau franchisor dan pemberi lisensi dari jual beli tersebut disebut dengan terwaralaba atau franchisee.
Kerja sama antara pewaralaba dan terwaralaba disebut biasanya terjalin dengan cara terwaralaba akan memberikan bantuan seperti penggunaan nama merek produk jasa atau barang, proses produksinya, manajemen sumber daya manusia hingga pengelolaan keuangannya. Setelah itu pewaralaba akan membayarkan sejumlah uang hasil keuntungan usahanya sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Karena itu pencatatan lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat penting bagi pelaku usaha. Adapun lisensi merek sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain.
“Lisensi tersebut harus diberikan berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek Adel Chandra.
Ia mengatakan bahwa pencatatan lisensi wajib dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum maupun sengketa usaha di masyarakat. “Pencatatan lisensi itu kan perjanjian dua belah pihak. Jadi nantinya harus diketahui kalau hal tersebut sudah disetujui oleh semua pihak disaksikan oleh DJKI,” tutur Adel.
Perjanjian lisensi wajib, kata Adel, memuat masa pelindungan lisensi itu sendiri. "Contoh kasusnya adalah misalnya saya hendak mengajukan lisensi dengan merek terdaftar yang masa berlakunya 2 tahun lagi, maka perjanjian lisensi saya tidak boleh lebih 2 tahun,” tambahnya.
Dalam hal ini, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalti sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI dan yang terpenting adalah menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi, pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dicatatkan ke DJKI secara online di menu pasca permohonan merek pada merek.dgip.go.id dengan menyampaikan surat permohonan pencatatan lisensi merek terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta melampirkan bukti perjanjian lisensi, identitas pemohon dan penerima lisensi, surat kuasa (jika diajukan oleh konsultan KI), dan sertifikat merek.
Kerja sama antara pewaralaba dan terwaralaba disebut biasanya terjalin dengan cara terwaralaba akan memberikan bantuan seperti penggunaan nama merek produk jasa atau barang, proses produksinya, manajemen sumber daya manusia hingga pengelolaan keuangannya. Setelah itu pewaralaba akan membayarkan sejumlah uang hasil keuntungan usahanya sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Karena itu pencatatan lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat penting bagi pelaku usaha. Adapun lisensi merek sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain.
“Lisensi tersebut harus diberikan berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek Adel Chandra.
Ia mengatakan bahwa pencatatan lisensi wajib dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum maupun sengketa usaha di masyarakat. “Pencatatan lisensi itu kan perjanjian dua belah pihak. Jadi nantinya harus diketahui kalau hal tersebut sudah disetujui oleh semua pihak disaksikan oleh DJKI,” tutur Adel.
Perjanjian lisensi wajib, kata Adel, memuat masa pelindungan lisensi itu sendiri. "Contoh kasusnya adalah misalnya saya hendak mengajukan lisensi dengan merek terdaftar yang masa berlakunya 2 tahun lagi, maka perjanjian lisensi saya tidak boleh lebih 2 tahun,” tambahnya.
Dalam hal ini, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalti sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI dan yang terpenting adalah menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi, pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dicatatkan ke DJKI secara online di menu pasca permohonan merek pada merek.dgip.go.id dengan menyampaikan surat permohonan pencatatan lisensi merek terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta melampirkan bukti perjanjian lisensi, identitas pemohon dan penerima lisensi, surat kuasa (jika diajukan oleh konsultan KI), dan sertifikat merek.
(ars)
tulis komentar anda