Lisensi dalam Usaha Franchise Itu Penting, Ini Alasannya
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:47 WIB
pencatatan lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat penting bagi pelaku usaha.
JAKARTA - Waralaba atau franchise merupakan suatu perjanjian dalam jual beli barang atau jasa dari pemilik usaha. Adapun pemilik usaha tersebut disebut dengan pewaralaba atau franchisor dan pemberi lisensi dari jual beli tersebut disebut dengan terwaralaba atau franchisee.
Kerja sama antara pewaralaba dan terwaralaba disebut biasanya terjalin dengan cara terwaralaba akan memberikan bantuan seperti penggunaan nama merek produk jasa atau barang, proses produksinya, manajemen sumber daya manusia hingga pengelolaan keuangannya. Setelah itu pewaralaba akan membayarkan sejumlah uang hasil keuntungan usahanya sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Karena itu pencatatan lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat penting bagi pelaku usaha. Adapun lisensi merek sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain.
“Lisensi tersebut harus diberikan berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek Adel Chandra.
Kerja sama antara pewaralaba dan terwaralaba disebut biasanya terjalin dengan cara terwaralaba akan memberikan bantuan seperti penggunaan nama merek produk jasa atau barang, proses produksinya, manajemen sumber daya manusia hingga pengelolaan keuangannya. Setelah itu pewaralaba akan membayarkan sejumlah uang hasil keuntungan usahanya sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Karena itu pencatatan lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat penting bagi pelaku usaha. Adapun lisensi merek sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain.
“Lisensi tersebut harus diberikan berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek Adel Chandra.
Lihat Juga :