Keluarkan Fatwa, MUI Soroti Masalah Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:41 WIB
4. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

5. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Jakarta, 15 Dzul Qa’dah1441 H 6 Juli 2020 M

Majelis Ulama Indonesia Komisi Fatwa

Prof DR H Hasanuddin AF

Ketua

DR HM Asrorun Ni'am Sholeh MA

Sekretaris

Mengetahui,

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia

KH Muhyiddin Junaedi MA

Wakil Ketua Umum

DR H Anwar Abbas MM M Ag

Sekretaris Jenderal
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!