Putri Candrawathi Ngaku Tak Pernah Minta Perlindungan LPSK

Senin, 12 Desember 2022 - 21:29 WIB
Putri Candrawathi diambil sumpah saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan tiga terdakwa sekaligus, yakni Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Mauf, Senin (12/12/2022). FOTO/MPI
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak pernah meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Putri mengklaim tidak pernah membuat permohonan sebagai saksi yang dilindungi sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkapkan Putri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Awalnya, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang bertanya kepada Putri apakah pernah mengajukan justice collaborator dalam kasus Brigadir J. Akan tetapi dirinya mengaku tidak pernah mengajukan hal tersebut.





"Tidak, waktu itu memang ada LPSK ke rumah tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ujar Putri kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Hakim pun langsung heran dengan pengakuan Putri Candrawathi. Hal itu, dikarenakan pemberitaan di mana-mana menyebutkan bahwa LPSK sempat mendatangi kediaman Putri Candrawathi.

"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK enggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan?" ujar Hakim.

"Saya lupa untuk hal itu," jelas Putri.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More