Malas Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Pejabat Tersebut Dicopot

Senin, 12 Desember 2022 - 13:28 WIB
"Nah kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot dong jabatannya, kan begitu. Karena di Undang-Undang memang tidak ada sanksinya," sambungnya.

KPK: 19.000 Pejabat Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

Alex mengatakan, KPK sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta para penyelenggara negara patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemetaan terhadap instansi pemerintah yang tingkat korupsinya tinggi.

"Kemudian, kita lihat dari LHKPN pejabatnya, enggak semua kemudian kita periksa, ada 300 ribu lebih loh penyelenggara negara yang wajib lapor," ungkapnya.

"Tetapi di antara yang 300 ribu itu, kita bisa petakan, instansi mana yang lebih rawan, APH, dirjen pajak, dirjen cukai, kemudian BPN yang rawan pungli dan lain sebagainya," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!