Kementerian PPPA Dampingi 305 Anak Korban Kekerasan Seksual Warga Prancis
Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:49 WIB
Kementerian PPPA akan mendampingi kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 anak yang dilakukan WNA asal Prancis. Foto/SINDOnews
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi keberhasilan kepolisian mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 anak yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Prancis.
Pelaku diketahui berinisial FAC,65 melakukan aksi melalui bujuk rayu kepada para korbannya. Kejahatan itu dilakukan di beberapa hotel di wilayah Jakarta Barat sejak Desember 2019-Juni 2020. “Kami mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 orang anak yang dilakukan oleh WNA. Terkait penegakkan hukum, kami juga menghargai upaya Polda Metro Jaya yang mempersangkakan dengan pasal maksimal,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar dalam siaran pers yang diperoleh SINDOnews, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Ribuan Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi selama Pandemi Covid-19)
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Artinya, tersangka dapat dipidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Nahar juga memastikan korban kekerasan tersebut mendapatkan pendampingan visum, konsultasi hukum, serta asesmen psikologi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta. Para korban adalah anak-anak yang ditemui di jalanan, kemudian dirias oleh pelaku dan diperlakukan sebagai korban kekerasan dan eksploitasi seksual (child sex groomer). (Baca juga: KPAI Duga Masih Banyak Pelaku Kejahatan Seksual Berkeliaran)
Pelaku diketahui berinisial FAC,65 melakukan aksi melalui bujuk rayu kepada para korbannya. Kejahatan itu dilakukan di beberapa hotel di wilayah Jakarta Barat sejak Desember 2019-Juni 2020. “Kami mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 orang anak yang dilakukan oleh WNA. Terkait penegakkan hukum, kami juga menghargai upaya Polda Metro Jaya yang mempersangkakan dengan pasal maksimal,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar dalam siaran pers yang diperoleh SINDOnews, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Ribuan Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi selama Pandemi Covid-19)
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Artinya, tersangka dapat dipidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Nahar juga memastikan korban kekerasan tersebut mendapatkan pendampingan visum, konsultasi hukum, serta asesmen psikologi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta. Para korban adalah anak-anak yang ditemui di jalanan, kemudian dirias oleh pelaku dan diperlakukan sebagai korban kekerasan dan eksploitasi seksual (child sex groomer). (Baca juga: KPAI Duga Masih Banyak Pelaku Kejahatan Seksual Berkeliaran)
Lihat Juga :