Pengamat Pertanyakan Motif Bamsoet Terus Wacanakan Penundaan Pemilu
Minggu, 11 Desember 2022 - 10:39 WIB
JAKARTA - Dianggap telah padam, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 ternyata kembali menyala. Adalah Ketua MPR sekaligus politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang menjadi corongnya. Hal ini menimbulkan pro kontra dan serta tanda tanya.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga mengatakan, dukungan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tentu sangat disesalkan. Sebagai Ketua MPR, Bamsoet tahu persis konstitusi Indonesia melarang hal itu.
"Sebab, konstitusi hanya membolehkan seseorang menjadi presiden dua periode," kata Jamil kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Karena itu, kata Jamil, patut dipertanyakan motif Bamsoet yang juga sebelumnya pernah ingin menyampaikan gagasan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) secara terbatas. Kalau keinginan amendemen itu terjadi, ada kemungkinan motif tersembunyi untuk merevisi masa waktu presiden menjadi tiga periode dapat terwujud.
"Motif seperti itu tidak seharusnya muncul dari Bamsoet. Sebab, sebagai Ketua MPR sudah seharusnya mengawal dan menjaga UUD 1945," ujarnya.
Apalagi, sambung mantan Dekan FIKOM IISIP ini menjelaskan, amandemen presiden hanya dua periode merupakan amanat reformasi. Karena itu, tugas Bamsoet menjaga amanat reformasi itu agar ia tidak dinilai sebagai penghianat reformasi.
"Jadi, kalau Bamsoet mewacanakan kembali presiden tiga periode, bisa jadi hal itu tidak natural. Ada kekuatan lain yang membuat Bamsoet tergoda mewacanakan yang diharamkan oleh konstitusi," ungkap Jamil.
Karena itu, kata dia, sudah selayaknya posiai Bamsoet sebagai Ketua MPR dievaluasi karwna sudah tidak layak menjadi Ketua MPR yang diamanatkan untuk menjaga konstitusi. Namun, patut juga disyukuri karwna amandemen UUD 1945 tidak terwujud.
"Patut disyukuri motif tersembunyi itu tidak terealisir karena tidak disetujui mayoritas partai politik di Senayan. Beberapa Parpol kemungkinan sudah membaca motif tersembunyi itu sehingga cepat menolak keinginan mengamandemen UUD 1945," tandasnya.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga mengatakan, dukungan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tentu sangat disesalkan. Sebagai Ketua MPR, Bamsoet tahu persis konstitusi Indonesia melarang hal itu.
"Sebab, konstitusi hanya membolehkan seseorang menjadi presiden dua periode," kata Jamil kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Karena itu, kata Jamil, patut dipertanyakan motif Bamsoet yang juga sebelumnya pernah ingin menyampaikan gagasan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) secara terbatas. Kalau keinginan amendemen itu terjadi, ada kemungkinan motif tersembunyi untuk merevisi masa waktu presiden menjadi tiga periode dapat terwujud.
"Motif seperti itu tidak seharusnya muncul dari Bamsoet. Sebab, sebagai Ketua MPR sudah seharusnya mengawal dan menjaga UUD 1945," ujarnya.
Apalagi, sambung mantan Dekan FIKOM IISIP ini menjelaskan, amandemen presiden hanya dua periode merupakan amanat reformasi. Karena itu, tugas Bamsoet menjaga amanat reformasi itu agar ia tidak dinilai sebagai penghianat reformasi.
"Jadi, kalau Bamsoet mewacanakan kembali presiden tiga periode, bisa jadi hal itu tidak natural. Ada kekuatan lain yang membuat Bamsoet tergoda mewacanakan yang diharamkan oleh konstitusi," ungkap Jamil.
Karena itu, kata dia, sudah selayaknya posiai Bamsoet sebagai Ketua MPR dievaluasi karwna sudah tidak layak menjadi Ketua MPR yang diamanatkan untuk menjaga konstitusi. Namun, patut juga disyukuri karwna amandemen UUD 1945 tidak terwujud.
"Patut disyukuri motif tersembunyi itu tidak terealisir karena tidak disetujui mayoritas partai politik di Senayan. Beberapa Parpol kemungkinan sudah membaca motif tersembunyi itu sehingga cepat menolak keinginan mengamandemen UUD 1945," tandasnya.
(muh)
tulis komentar anda