PDIP Yakin Gugatan Soal Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Ditolak
Selasa, 28 April 2020 - 08:57 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly digugat ke pengadilan karena kebijakannya membebaskan narapidana. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi diyakini bakal ditolak pengadilan. (Baca juga: Kembali Berulah di Masyarakat, Menkumham Dinilai Salah Lepaskan Napi)
Adapun gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020. Sedangkan yang menggugat adalah LSM Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. (Baca juga: Evaluasi Asimilasi, Menkumham Sebut Angka Warga Binaan yang Berulah Sangat Rendah)
"Saya menghormati dan menghargai upaya hukum yang dilakukan sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil yang menggugat kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta, dikarenakan mereka menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah-tengah masyarakat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Sebab, kata dia, sejumlah LSM itu memiliki hak untuk mengambil upaya hukum tersebut. "Kanalnya tepat, namun kita juga harus menghormati proses peradilan yang akan berlangsung dan tidak perlu mengumbar polemik di ruang publik," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Namun, Arteria menilai kebijakan yang diambil Menkumham Yasonna Laoly itu sudah tepat, cermat dan melalui pertimbangan yang matang serta sempat pula dibicarakan dan disetujui oleh DPR dalam Rapat Kerja Komisi III sebelum kebijakan tersebut diambil. Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional.
Adapun gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020. Sedangkan yang menggugat adalah LSM Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. (Baca juga: Evaluasi Asimilasi, Menkumham Sebut Angka Warga Binaan yang Berulah Sangat Rendah)
"Saya menghormati dan menghargai upaya hukum yang dilakukan sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil yang menggugat kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta, dikarenakan mereka menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah-tengah masyarakat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Sebab, kata dia, sejumlah LSM itu memiliki hak untuk mengambil upaya hukum tersebut. "Kanalnya tepat, namun kita juga harus menghormati proses peradilan yang akan berlangsung dan tidak perlu mengumbar polemik di ruang publik," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Namun, Arteria menilai kebijakan yang diambil Menkumham Yasonna Laoly itu sudah tepat, cermat dan melalui pertimbangan yang matang serta sempat pula dibicarakan dan disetujui oleh DPR dalam Rapat Kerja Komisi III sebelum kebijakan tersebut diambil. Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional.
Lihat Juga :