PDIP Yakin Gugatan Soal Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Ditolak

Selasa, 28 April 2020 - 08:57 WIB
Namun, Arteria menilai kebijakan yang diambil Menkumham Yasonna Laoly itu sudah tepat, cermat dan melalui pertimbangan yang matang serta sempat pula dibicarakan dan disetujui oleh DPR dalam Rapat Kerja Komisi III sebelum kebijakan tersebut diambil. Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional.

"Saya malah menanyakan dan minta kepada yang mengatakan itu untuk membuktikannya. Ini kebijakan publik yang sudah disepakati bersama, jadi jangan sembarang bicara apalagi kalau menggiring opini publik seolah mengesankan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional. Itu fitnah besar," katanya.

Dia pun berpendapat kebijakan tersebut diambil murni karena alasan kemanusiaan dan semua menyadari bahwa negara incasu Lapas atau Rutan tidak mampu memberikan dan menyiapkan sarana dan prasarana Kedaruratan Kesehatan yang memadai, khususnya di dalam menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan. "Jadi pahami tanpa berprasangka mengapa kebijakan tersebut diambil, besar mana manfaat dan mudharatnya, pahami juga kondisi lapas dan karakteristik warga binaan," ungkapnya.

Sehingga, menurut dia, sangat tidak mungkin untuk dilakukan social distancing atau physical distancing dalam kondisi over capacity yang terjadi di hampir sebagian besar Lapas dan Rutan. Dia mengatakan, seandainya ada yang terpapar, maka dengan begitu mudahnya menularkan kepada warga binaan lainnya. "Kalau itu terjadi Menkumham dan Kalapas lagi yang disalahkan atau mungkin saja akan mentrigger kerusuhan dalam lapas. Makanya bijaklah, pahami keadaan negeri mu dan rakyat mu," ujarnya.

Menurut dia, jangan bicara yang ideal di saat kebijakan diambil tidak dalam keadaan ideal. "Apalagi kalau dilihat dari 37.000 yang mendapat asimilasi, kan hanya sebagian kecil yang mengulangi tindak pidana. Ya kita hormati saja, tapi saya yakin kok gugatannya pasti ditolak, karena dari sejak awal tidak berasalan menurut hukum," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!