Pasal Perzinaan dalam KUHP, Berikut Penjelasan Tim Perumus
Sabtu, 10 Desember 2022 - 13:17 WIB
Chairul menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina memiliki pengertian hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.
"Kalau ada orang di luar nikah seks namanya zina. Dulu KUHP peninggalan Belanda yang berzina hanya mereka yang terikat perkawinan," ujar Chairul.
Namun kata Chairul, pasal perzinaan menjadi ramai dan sorotan lantaran mereka menggunakan dalil hukum memasuki ruang pribadi.
"Iya satu sisi kalau hukum hanya mengekor masyarakat. Tapi hukum di sini berdiri di depan, mengarahkan masyarakat bahwa nikah satu-satunya cara melegalkan hubungan seksual. Ini soal perspektif saja," tutup Chairul.
"Kalau ada orang di luar nikah seks namanya zina. Dulu KUHP peninggalan Belanda yang berzina hanya mereka yang terikat perkawinan," ujar Chairul.
Namun kata Chairul, pasal perzinaan menjadi ramai dan sorotan lantaran mereka menggunakan dalil hukum memasuki ruang pribadi.
"Iya satu sisi kalau hukum hanya mengekor masyarakat. Tapi hukum di sini berdiri di depan, mengarahkan masyarakat bahwa nikah satu-satunya cara melegalkan hubungan seksual. Ini soal perspektif saja," tutup Chairul.
(maf)
Lihat Juga :