Sekjen Positif Covid-19, Gedung KY Disegel dan Disemprot Disinfektan
Jum'at, 10 Juli 2020 - 12:50 WIB
JAKARTA - Gedung Komisi Yudisial (KY) disemprot disinfektan setelah Sekjen KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19), Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gedung KY sudah disemprot disinfektan sejak pagi hari. Petugas keamanan pun sudah tak memperbolehkan lagi adanya orang yang masuk ke gedung yang berlokasi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat itu. "Gedung sudah disemprot mas. Sudah nggak boleh lagi masuk," ungkap salah seorang petugas keamanan di lokasi. (Baca juga: Kasus Positif Harian Capai 2.657, Jokowi: Ini Sudah Lampu Merah)
Petugas keamanan juga menutup gerbang pintu masuk Gedung KY tersebut. Tidak terlihat adanya aktivitas di gedung tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah kembali menerapkan mekanisme bekerja dari rumah untuk pegawai KY hingga Rabu 15 Juli 2020.
KY juga menerapan sistem online dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk laporan dugaan adanya pelanggaran bisa melapor di www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. "Kami juga akan segera melakukan tracing atau penelusuran kepada pejabat dan pegawai KY lainnya," kata Maradaman.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gedung KY sudah disemprot disinfektan sejak pagi hari. Petugas keamanan pun sudah tak memperbolehkan lagi adanya orang yang masuk ke gedung yang berlokasi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat itu. "Gedung sudah disemprot mas. Sudah nggak boleh lagi masuk," ungkap salah seorang petugas keamanan di lokasi. (Baca juga: Kasus Positif Harian Capai 2.657, Jokowi: Ini Sudah Lampu Merah)
Petugas keamanan juga menutup gerbang pintu masuk Gedung KY tersebut. Tidak terlihat adanya aktivitas di gedung tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah kembali menerapkan mekanisme bekerja dari rumah untuk pegawai KY hingga Rabu 15 Juli 2020.
KY juga menerapan sistem online dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk laporan dugaan adanya pelanggaran bisa melapor di www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. "Kami juga akan segera melakukan tracing atau penelusuran kepada pejabat dan pegawai KY lainnya," kata Maradaman.
(nbs)
tulis komentar anda