Anggota DPR soal KUHP Baru: Tidak Ujug-ujug Disahkan

Jum'at, 09 Desember 2022 - 19:05 WIB
"Tadinya lebih luas lagi, RT RW (bisa melapor), tapi kita batasi agar tidak banyak orang bisa main hakim sendiri. Makanya sebetulnya, kita juga harus memahami bahwa terkait pasal yang kontroversi ini kita batasi agar kita tidak memberikan masyarakat atau generasi muda kira terjerumus pergaulan bebas," sambungnya.

Sehingga, kata Rano, tidak semua orang bisa mengadu jika ada perzinaan. Bahkan Reno mengungkap, semua pasal sudah dibatasi dengan norma dan budaya yang di Indonesia.

"Jadi tidak serta merta, semua pasal sudah kita batasi juga dengan norma-norma budaya kita. Tadinya ini tidak masuk delik aduan, sekarang masuk, agar tidak orang bisa mengadu jika ada perzinaan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!