Anggota DPR soal KUHP Baru: Tidak Ujug-ujug Disahkan

Jum'at, 09 Desember 2022 - 19:05 WIB
loading...
Anggota DPR soal KUHP...
Anggota Komisi III DPR Rano Alfath dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat, Jumat (9/12/2022). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rano Alfath menjelaskan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia pun mengatakan bahwa pengesahan KUHP baru itu sudah melalui proses panjang.

"Jadi gini, prinsipnya sebetulnya kita DPR ini tidak ujug-ujug mengesahkan KUHP itu, jadi kita harus pahami kalau prosesnya sangat amat panjang. Proses ini sudah lama sekali," kata Rano dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).

Dia juga memahami ada masyarakat yang tidak setuju pengesahan RKUHP menjadi UU. "Pasti tidak mungkin semua itu bisa memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di KUHP baru," katanya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Masyarakat yang Tak Puas Disarankan Gugat ke MK



Namun, Rano mengatakan, bahwa dalam prosesnya, KUHP sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. "Tapi prosesnya yang kita lalui itu, sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas," imbuhnya.

Lebih lanjut Rano menjelaskan, pasal-pasal yang saat ini dianggap kontroversi di masyarakat juga sudah mengambil titik tengah. "Pasal-pasal yang hari ini kita anggap kontroversi di masyarakat, sebetulnya pasal ini juga sudah mengambil titik tengah, titik temu," ucapnya.

Dia memberikan contoh soal pasal perzinaan. Sebelum ada perubahan, pasal tersebut begitu luas. Semua orang bisa mengadukan orang lain jika kedapatan melakukan perzinaan.

Namun karena kontroversi, pasal itu akhirnya diubah. Jadi, kata Rano, yang bisa melaporkan hanyalah orang tua, suami, istri, atau anak.

"Misalnya perzinahan Pasal 417, 415, nah pasal ini kita ambil sebetulnya tadinya hasil awalnya dari pasal ini lebih jauh malah mengatur tentang perzinaan, nah tetapi kita cari titik tengahnya bahwa setiap orang yang misalnya dianggap melakukan perzinaan itu hanya bisa dilaporkan oleh orang yang pertama adalah orang tua, suami, istri, atau anak," katanya.

"Tadinya lebih luas lagi, RT RW (bisa melapor), tapi kita batasi agar tidak banyak orang bisa main hakim sendiri. Makanya sebetulnya, kita juga harus memahami bahwa terkait pasal yang kontroversi ini kita batasi agar kita tidak memberikan masyarakat atau generasi muda kira terjerumus pergaulan bebas," sambungnya.

Sehingga, kata Rano, tidak semua orang bisa mengadu jika ada perzinaan. Bahkan Reno mengungkap, semua pasal sudah dibatasi dengan norma dan budaya yang di Indonesia.

"Jadi tidak serta merta, semua pasal sudah kita batasi juga dengan norma-norma budaya kita. Tadinya ini tidak masuk delik aduan, sekarang masuk, agar tidak orang bisa mengadu jika ada perzinaan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved