Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Proyek Kutai Timur

Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:40 WIB
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kutai Timur ISM dan istrinya yang merupakan ketua DPRD Kutai Timur, EU sebagai tersangka. Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka itu adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) MUS, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SUR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ASW, serta dua pihak swasta rekanan proyek, AM dan DA.

Dalam perkara ini, Bupati Kutai Timur dan istrinya diduga menerima uang Rp2,65 miliar dari rekanan di Dinas PU dan Dinas Pendidikan pada Juni 2020. Uang itu diterima bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kutim MUS, Kadis PU Kutim ASW, dan Kepala BPKAD Kutim SUR.

Sebelumnya masing-masing mereka juga diduga pernah menerima Rp100 juta dari rekanan sebagai THR pada Mei 2020. ISM juga disebut pernah mendapat tambahan Rp125 juta dari rekanan untuk kebutuhan pencalonan di Pilkada 2020.

Diduga terdapat juga beberapa transaksi keuangan dengan nilai total Rp4,8 miliar yang mengalir ke sejumlah buku rekening atas nama tersangka MUS. Terdapat juga aliran uang Rp200 juta ke istri Bupati Kutim dari seorang rekanan.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!