Skandal Perwira Paspampres dan Prajurit Kostrad, Keduanya Terancam Dipecat

Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:10 WIB
Awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) inisial BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI. Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.

"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Jenderal Andika.

Baca juga: Kronologi Dugaan Oknum Paspampres Mayor BF Pemerkosa Anggota Kostrad

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!