Skandal Perwira Paspampres dan Prajurit Kostrad, Keduanya Terancam Dipecat
Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:10 WIB
"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal, Kamis (8/12/2022).
Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).
"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam IV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.
Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).
"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam IV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.
(maf)
Lihat Juga :