Vonis Bebas Pelanggaran HAM Berat Paniai, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding

Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:05 WIB
"Kan masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Saya kira karena ada dua hakim yang dissenting opinion, kita belum tahu apakah di tingkat PT akankah ada yang mengambil keputusan sebagaimana disampaikan hakim yang mengambil dissenting opinion," ucap Abdul Haris.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai

Selain melakukan upaya hukum lanjutan, Haris juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif kepada korban pelanggaran HAM berat dalam memberi perlindungan.

LPSK kata Haris, juga harus lebih proaktif lagi dalam melindungi saksi-saksi pada kasus tersebut. Apalagi, Haris menilai, terdapat proses pembuktian yang tidak berjalan maksimal, lantaran partisipasi aktif dari para saksi korban dan keluarga yang kerap kali tidak hadir di persidangan.

"Terakhir kami juga mendorong dalam perkara pelanggaran ham berat ini, sesuai dengan mandatnya agar LPSK ini lebih proaktif untuk memberikan perlindungan, memberikan hak-hak perlindungan korban pelanggaran HAM berat dan melindungi saksi-saksinya," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!