Kejagung Periksa Dirut BAKTI Kominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS
Kamis, 08 Desember 2022 - 18:46 WIB
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif (AAL). Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa salah satunya Anang Achmad Latif (ALL) bersama sejumlah bawahannya.
"AAL selaku Direktur Utama BAKTI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Ketut, Kamis (8/12/2022).
Kemudian bawahannya berinial BN yang menjabat sebagai Direktur Infrastruktur BAKTI. Sama dengan atasannya, kata dia, BN juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Berikut ini saksi-saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus:
1. HRO selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia
2. ES selaku Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi
3. EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi,
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa salah satunya Anang Achmad Latif (ALL) bersama sejumlah bawahannya.
"AAL selaku Direktur Utama BAKTI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Ketut, Kamis (8/12/2022).
Kemudian bawahannya berinial BN yang menjabat sebagai Direktur Infrastruktur BAKTI. Sama dengan atasannya, kata dia, BN juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Berikut ini saksi-saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus:
1. HRO selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia
2. ES selaku Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi
3. EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi,
Lihat Juga :
tulis komentar anda