Kejagung Periksa Dirut BAKTI Kominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS

Kamis, 08 Desember 2022 - 18:46 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif terkait kasus dugaan korupsi BTS. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif (AAL). Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa salah satunya Anang Achmad Latif (ALL) bersama sejumlah bawahannya.

"AAL selaku Direktur Utama BAKTI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Ketut, Kamis (8/12/2022).





Kemudian bawahannya berinial BN yang menjabat sebagai Direktur Infrastruktur BAKTI. Sama dengan atasannya, kata dia, BN juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Berikut ini saksi-saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus:

1. HRO selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia

2. ES selaku Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi

3. EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi,
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More