Bupati Abdul Latif Patok Harga Rp50-150 Juta untuk Kursi Jabatan di Pemkab Bangkalan

Kamis, 08 Desember 2022 - 02:16 WIB
Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM)

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).

Lima tersangka itu melanggar pasal lima ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan R Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!