Perintah Tembak dan Keterangan Ferdy Sambo yang Dibantah Bharada E
Rabu, 07 Desember 2022 - 19:37 WIB
JAKARTA - Richard Eliezer (Bharada E) membantah sejumlah pernyataan mantan bosnya Ferdy Sambo dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briigadir J. Bantahan utama Bharada E berkaitan dengan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo dalam kesaksiannya mengkui memberikan perintah Bharada E untuk ”menghajar” Brigadir. Bahkan, dia mengaku kaget setelah Bharada E ternyata menembakkan pistolnya. Dia berkilah bahwa perintahnya adaah “hajar” tanpa memikirkan sarana atau alat untuk melakukannya.
Tetapi keterangan itu disangkal Bharada E. "Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," terang Bharada E sambil menirukan percakapan Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo perihal menanyakan kesiapannya untuk menembak Brigadir J. "Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," terangnya.
Terakhir, Bharada E membantah keterangan Sambo perihal tak memberikan amunisi kepadanya untuk menembak Brigadir J. Ia menegaskan, Sambo memberikan satu kotak magazine untuk menembak Brigadir J.
"Pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya. Seandainya CCTV lantai tiga tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan lebih jelas yang mulia," ujar Bharada E.
Mendengar bantahan itu, ketua majekis hakim memberikan kesempatan untuk Ferdy Sambo untuk merespon bantahan Bharada E. Hanya saja, Sambo tetap pada keterangannya.
"Saya tetap pada keterangan saya," terang Sambo.
"Oke, biarkan nanti majelis yang akan menilai ya," timpal majelis hakim.
Ferdy Sambo dalam kesaksiannya mengkui memberikan perintah Bharada E untuk ”menghajar” Brigadir. Bahkan, dia mengaku kaget setelah Bharada E ternyata menembakkan pistolnya. Dia berkilah bahwa perintahnya adaah “hajar” tanpa memikirkan sarana atau alat untuk melakukannya.
Tetapi keterangan itu disangkal Bharada E. "Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," terang Bharada E sambil menirukan percakapan Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo perihal menanyakan kesiapannya untuk menembak Brigadir J. "Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," terangnya.
Terakhir, Bharada E membantah keterangan Sambo perihal tak memberikan amunisi kepadanya untuk menembak Brigadir J. Ia menegaskan, Sambo memberikan satu kotak magazine untuk menembak Brigadir J.
"Pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya. Seandainya CCTV lantai tiga tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan lebih jelas yang mulia," ujar Bharada E.
Mendengar bantahan itu, ketua majekis hakim memberikan kesempatan untuk Ferdy Sambo untuk merespon bantahan Bharada E. Hanya saja, Sambo tetap pada keterangannya.
"Saya tetap pada keterangan saya," terang Sambo.
"Oke, biarkan nanti majelis yang akan menilai ya," timpal majelis hakim.
(muh)
tulis komentar anda