Hakim Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal
Rabu, 07 Desember 2022 - 16:42 WIB
Kesaksian Ferdy Sambo dalam sidang berkas perkara Bharada E hari ini dinilai hakim tidak masuk akal. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan meragukan kesaksian Ferdy Sambo . Hakim menilai apa yang disampaikan Sambo dalam sidang hari ini tidak didukung bukti yang meyakinkan.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa kesaksian Sambo dalam sidang merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan para terdakwa yang disidang hari ini, yaitu terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Riza Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Tetapi dia menilai kesaksian Sambo cenderung tidak masuk akal. "Dari tadi saya perhatikan cerita saudara itu enggak masuk di akal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ceritakan Detik-detik Habisi Nyawa Brigadir J di Duren Tiga
Hakim pun kemudian menyebutkan beberapa keterangan Sambo yang dianggap tidak masuk akal, salah satunya, keterangan mengenai Putri yang sakit.
Selain itu pada keterangan Sambo mengenai dirinya yang tidak tahu siapa saja yang akan ikut isolasi mandiri (isoman).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa kesaksian Sambo dalam sidang merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan para terdakwa yang disidang hari ini, yaitu terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Riza Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Tetapi dia menilai kesaksian Sambo cenderung tidak masuk akal. "Dari tadi saya perhatikan cerita saudara itu enggak masuk di akal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ceritakan Detik-detik Habisi Nyawa Brigadir J di Duren Tiga
Hakim pun kemudian menyebutkan beberapa keterangan Sambo yang dianggap tidak masuk akal, salah satunya, keterangan mengenai Putri yang sakit.
Selain itu pada keterangan Sambo mengenai dirinya yang tidak tahu siapa saja yang akan ikut isolasi mandiri (isoman).
Lihat Juga :