Kritik Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Demokrasi Sedang Terancam
Rabu, 07 Desember 2022 - 16:37 WIB
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Lihat Juga: Pakar Media Unair: Diskusi RUU Penyiaran Harus Transparan, Jangan di Lingkar Kekuasaan Saja
10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Lihat Juga: Pakar Media Unair: Diskusi RUU Penyiaran Harus Transparan, Jangan di Lingkar Kekuasaan Saja
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda