Kritik Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Demokrasi Sedang Terancam
Rabu, 07 Desember 2022 - 16:37 WIB
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda