KUHP Baru, Menjual Minol kepada Orang Mabuk Terancam 1 Tahun Penjara
Rabu, 07 Desember 2022 - 13:43 WIB
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) juga mengatur penjualan minuman beralkohol. KUHP melarang menjual minuman beralkohol kepada orang yang mabuk. Kalau terbukti dilakukukan, ada sanksi pidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Ancaman ini tertuang pada Bab Minuman dan Makanan yang Memabukkan, tepatnya Pasal 424 ayat (1). “Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal tersebut dikutip Rabu (7/12/2022).
Sementara, apabila seseorang kedapatan memberikan atau menjual bahan memabukkan itu kepada anak akan diancam dengan pidana penjara selama dua tahun. Aturan tersebut diatur pada Pasal 424 ayat (2) KUHP baru.
“Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi ayat tersebut.
Hukumannya akan diperberat apabila pemaksaan untuk minum atau memakai bahan yang memabukkan menggunakan kekerasan dan juga ancaman. Adapun ancaman pidananya menjadi tiga tahun penjara.
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” demikian bunyinya.
Ancaman ini tertuang pada Bab Minuman dan Makanan yang Memabukkan, tepatnya Pasal 424 ayat (1). “Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal tersebut dikutip Rabu (7/12/2022).
Sementara, apabila seseorang kedapatan memberikan atau menjual bahan memabukkan itu kepada anak akan diancam dengan pidana penjara selama dua tahun. Aturan tersebut diatur pada Pasal 424 ayat (2) KUHP baru.
“Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi ayat tersebut.
Hukumannya akan diperberat apabila pemaksaan untuk minum atau memakai bahan yang memabukkan menggunakan kekerasan dan juga ancaman. Adapun ancaman pidananya menjadi tiga tahun penjara.
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” demikian bunyinya.
(muh)
tulis komentar anda