Perbaiki Pemilu, Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihilangkan
Jum'at, 10 Juli 2020 - 07:45 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, jika ke depan ingin memiliki pemilu yang berkualitas, maka perlu keseriusan semua pihak untuk memperbaikinya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019 diakui atau tidak telah membelah masyarakat menjadi dua kubu yang saling berseberangan. Meski elit dua kelompok itu telah bersatu, bahkan berkoalisi dalam pemerintahan, tapi perpecahan di tengah masyarakat masih terasa sampai sekarang.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, jika ke depan ingin memiliki pemilu yang berkualitas, maka perlu keseriusan semua pihak untuk memperbaikinya. Salah satu hal utama yang bisa dilakukan adalah dengan menghilangkan presidential threshold .
"Mudah-mudahan pemilu 2024 akan lebih baik dari pemilu sebelumnya. Jalan pertama untuk memperbaiki itu adalah dengan menghilangkan presidential threshold," kata Refly Harun dalam video berjudul "Misteri Putusan MA, Nasib Jokowi-Ma'ruf!!!" yang diunggah di chanel Youtubenya, Kamis (9/7/2020).(Baca juga: Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019 )
Menurutnya, dengan menghilangkan ambang batas, maka seluruh partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden. Dengan begitu, kandidat presiden lebih banyak, sehingga akan minim terjadi perdebatan tajam antara dua kudu. "Ruang untuk mengajukan pasangan calon jauh lebih besar. Partai politik memiliki standing pasangan calon masing-masing," katanya.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, jika ke depan ingin memiliki pemilu yang berkualitas, maka perlu keseriusan semua pihak untuk memperbaikinya. Salah satu hal utama yang bisa dilakukan adalah dengan menghilangkan presidential threshold .
"Mudah-mudahan pemilu 2024 akan lebih baik dari pemilu sebelumnya. Jalan pertama untuk memperbaiki itu adalah dengan menghilangkan presidential threshold," kata Refly Harun dalam video berjudul "Misteri Putusan MA, Nasib Jokowi-Ma'ruf!!!" yang diunggah di chanel Youtubenya, Kamis (9/7/2020).(Baca juga: Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019 )
Menurutnya, dengan menghilangkan ambang batas, maka seluruh partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden. Dengan begitu, kandidat presiden lebih banyak, sehingga akan minim terjadi perdebatan tajam antara dua kudu. "Ruang untuk mengajukan pasangan calon jauh lebih besar. Partai politik memiliki standing pasangan calon masing-masing," katanya.
Lihat Juga :