DPR: Penetapan UMP 2023 Punya Dasar Kuat Demi Kepentingan Nasional

Rabu, 07 Desember 2022 - 03:59 WIB
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo mengajak masyarakat mendukung keputusan pemerintah dalam menetapkan UMP 2023. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) untuk 2023 dengan persentase kenaikan di bawah 10% telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun besaran kenaikan UMP ini beragam di setiap provinsi di Indonesia.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo mengajak masyarakat mendukung keputusan pemerintah dalam menetapkan UMP 2023 tersebut. Anggota Komisi IX DPR menilai penetapan UMP sudah berdasarkan telaah terhadap kondisi ekonomi.

Rahmad memahami ada yang keberatan dengan keputusan pemerintah menyangkut UMP 2023 tersebut. "Tentu penetapan UMP dasarnya kuat, melihat situasi dan kondisi kekinian ekonomi, mulai dari inflasi, suku bunga, belum lagi pemulihan ekonomi secara mikro setelah pandemi juga masih berproses," ujar Rahmad, Selasa (6/12/2022).





Dia mengungkapkan bahwa tanda-tanda kenaikan ekonomi nasional jelas terlihat, namun masyarakat juga harus memahami ada potensi resesi tahun depan. "Suara hati dari pengusaha juga harus kita maklumi. Namun demikian, apa pun sudah kita putuskan. Tentu keputusan itu harus kita hormati," tuturnya.

Dia juga memaklumi masyarakat protes mungkin karena kenaikan UMP tidak sesuai harapan. Terlebih, kenaikan UMP dua tahun belakangan sangat kecil. Kendati demikian, kata dia, kepentingan nasional juga harus dihormati oleh masyarakat.

"Hak masyarakat menyampaikan keberatan, tapi kita dorong menggunakan koridor yang berlaku dan ruang hukum yang sudah negara tetapkan. Silakan menyampaikan keberatan dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku. Tentu pemerintah sudah melakukan telaah dan pendalaman, karena itu apa yang sudah diputuskan harus dipegang bersama-sama," imbuhnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal tersebut terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” ujar Ida.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More