Jelang Pengesahan RKUHP, Ini 3 Catatan Penting dari Komnas HAM

Selasa, 06 Desember 2022 - 02:05 WIB


”Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan,” tambahnya.

Komnas menyoroti pemberian ruang pelanggaran HAM serta kebebasan berpendapat dimuka umum diatur dalam pasal 300 tentang Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan.

Pasal 218, 219, 220 tentang Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden, rancangan pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu.

“DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP untuk memastikan perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!