Bareskrim: 5 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Ada di Indonesia, 2 Berstatus Buronan

Senin, 05 Desember 2022 - 17:56 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan lima dari tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 berada di Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan lima dari tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 berada di Indonesia.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, untuk dua tersangka lainnya saat ini telah dijadikan status buronan. "Yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).



Di sisi lain, Chandra memastikan, untuk seluruh tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan pencekalan. "Dan 8 tersangka sudah kita cekal semua," ujar Chandra.

Baca juga: Dit Tipideksus Bareskrim Maksimalkan Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Baca juga: 83 Rekening dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Diblokir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!