RKUHP Segera Disahkan, Menkumham: Malu Kita Masih Pakai Hukum Belanda
Senin, 05 Desember 2022 - 16:52 WIB
JAKARTA - Menteri hukum dan HAM ( Menkumham ) Yassona H Laoly menyampaikan tentang urgensi dilakukannya revisi atas kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Menurutnya, sebagai bangsa yang telah merdeka puluhan tahun, seharusnya malu masih memakai produk hukum zaman kolonial.
"Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda. Gak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa," kata Yassona di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Oleh karena itulah, kata dia, perbaikan atas KUHP ini harus dilakukan. Menurutnya, produk hukum yang telah diperbaiki ini bisa menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia itu sendiri.
Menteri asal PDI-Perjuangan itu mengklaim, bukan saja pemerintah dan DPR yang menginginkan adanya perbaikan atas KUHP buatan zaman Belanda. Namun, hal ini juga sudah lama dinantikan oleh para guru besar hukum di Tanah Air. "(Mereka) sangat mendambakan undang-undang ini disahkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui, bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis (24/11/2022).
"Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidanh tanda pengesahan. Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.
"Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda. Gak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa," kata Yassona di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Oleh karena itulah, kata dia, perbaikan atas KUHP ini harus dilakukan. Menurutnya, produk hukum yang telah diperbaiki ini bisa menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia itu sendiri.
Menteri asal PDI-Perjuangan itu mengklaim, bukan saja pemerintah dan DPR yang menginginkan adanya perbaikan atas KUHP buatan zaman Belanda. Namun, hal ini juga sudah lama dinantikan oleh para guru besar hukum di Tanah Air. "(Mereka) sangat mendambakan undang-undang ini disahkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui, bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis (24/11/2022).
"Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidanh tanda pengesahan. Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.
(muh)
tulis komentar anda