Tambah Stigma Negatif Institusi Polri, Video Fitnah Ismali Bolong Harus Diusut Tuntas
Senin, 05 Desember 2022 - 12:55 WIB
Anwar Husin menyarankan Kapolri dapat mengevaluasi secara objektif kinerja bawahannya melalui kasus yang mencoreng insti tusi Polri. Seharusnya bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak mau melakukan perubahan untuk segera ditindak.
Isu yang menyeret Komjen Agus Andianto berawal dari video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong. Dalam video itu, ia mengaku pernah menyetorkan uang Rp6 miliar kepada Kabereskrim Pori Komjen Agus Andrianto. Kegiatan ilegal itu, disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecematan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Dalam videonya Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Namun tak lama, Ismial menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi, dirinya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim. Terkait pengakuan ini, Ismail juga mengaku ada perwira tinggi Polri, yakni eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang menekannya untuk membuat video awal terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Isu yang menyeret Komjen Agus Andianto berawal dari video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong. Dalam video itu, ia mengaku pernah menyetorkan uang Rp6 miliar kepada Kabereskrim Pori Komjen Agus Andrianto. Kegiatan ilegal itu, disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecematan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Dalam videonya Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Namun tak lama, Ismial menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi, dirinya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim. Terkait pengakuan ini, Ismail juga mengaku ada perwira tinggi Polri, yakni eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang menekannya untuk membuat video awal terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda