Tambah Stigma Negatif Institusi Polri, Video Fitnah Ismali Bolong Harus Diusut Tuntas

Senin, 05 Desember 2022 - 12:55 WIB
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin. FOTO/IST
JAKARTA - Ismail Bolong dinilai telah memfitnah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto melalui video yang beredar. Kapolri harus mengusut tuntas motif rekayasa pembuatan video yang merusak institusi Polri tersebut.

Pakar Hukum Pidana Anwar Husin menilai tudingan Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto tanpa menyertakan bukti-bukti otentik terkait kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), semakin membuat stigma negatif terhadap institusi Polri.

Ismail Bolong, ujar Anwar, diduga membuat video fitnah selain suruhan dari orang yang punya motif tertentu juga mengalihkan isu untuk menutupi bisnis ilegal yang selama ini dijalaninya. "Untuk menutupi rasa ketakutannya itu, kemudian menyebarkan informasi yang direkayasa untuk menyudutkan Kabareskrim," ujarnya, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Kapolri: Ismail Bolong dalam Pencarian

Apalagi di balik video fitnah tersebut membawa-bawa eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga menekan Ismail Bolong. Terkait kasus ini, kata Anwar, Kabareskrim juga telah membantah setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong. Menurut Agus Andrianto, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dalam kasus tambang illegal tidak benar.



Ismail Bolong, sebut Anwar, dapat dituntut secara hukum karena melakukan fitnah terhadap Kabareskrim Komjen Polisi Agus Andrianto. Dalam kasus ini Ismail Bolong terbukti menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 310, Pasal 332 KUHP, serta UU ITE.

Loyalis Jokowi tersebut menduga selain eks Karo Paminal Divisi Polri, ada, orang lain yang memiliki kepentingan dan motif jahat, dengan cara mempengaruhi Ismail Bolong untuk membuat video fitnah tehadap Kabareskrim. Anwar khawatir apabila antaroknum petinggi Polri dibiarkan dijadikan alat-alat oleh oknum tertentu untuk memfitnah seorang jenderal bintang tiga akan merusak dan membahayakan profesionalitas institusi Polri di kemudian hari.

Baca juga: Ismail Bolong 2 Kali Mangkir, Bareskrim Buka Peluang Jemput Paksa

"Jenderal bintang tiga saja bisa mendapat fitanah keji seperti itu. Kalau petinggi Polri membiarkan fitnah-fitnah seperti ini tetap terjadi, dikhawatirkan akan menimpa korban lain yang pangkatnya lebih rendah," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More