Tambah Stigma Negatif Institusi Polri, Video Fitnah Ismali Bolong Harus Diusut Tuntas
Senin, 05 Desember 2022 - 12:55 WIB
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin. FOTO/IST
JAKARTA - Ismail Bolong dinilai telah memfitnah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto melalui video yang beredar. Kapolri harus mengusut tuntas motif rekayasa pembuatan video yang merusak institusi Polri tersebut.
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin menilai tudingan Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto tanpa menyertakan bukti-bukti otentik terkait kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), semakin membuat stigma negatif terhadap institusi Polri.
Ismail Bolong, ujar Anwar, diduga membuat video fitnah selain suruhan dari orang yang punya motif tertentu juga mengalihkan isu untuk menutupi bisnis ilegal yang selama ini dijalaninya. "Untuk menutupi rasa ketakutannya itu, kemudian menyebarkan informasi yang direkayasa untuk menyudutkan Kabareskrim," ujarnya, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kapolri: Ismail Bolong dalam Pencarian
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin menilai tudingan Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto tanpa menyertakan bukti-bukti otentik terkait kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), semakin membuat stigma negatif terhadap institusi Polri.
Ismail Bolong, ujar Anwar, diduga membuat video fitnah selain suruhan dari orang yang punya motif tertentu juga mengalihkan isu untuk menutupi bisnis ilegal yang selama ini dijalaninya. "Untuk menutupi rasa ketakutannya itu, kemudian menyebarkan informasi yang direkayasa untuk menyudutkan Kabareskrim," ujarnya, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kapolri: Ismail Bolong dalam Pencarian
Lihat Juga :