Hari Ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal Bersaksi di Sidang Bharada E
Senin, 05 Desember 2022 - 10:13 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dijadwalkan digelar pada hari ini. Dua terdakwa kasus itu, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo dijadwalkan bersaksi untuk Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini saksinya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pada wartawan, Senin (5/12/2022).
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi terdakwa kasus tersebut selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E. Pada persidangan sebelumnya, Bharada E juga diperiksa sebagai saksi di sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Mereka juga didakwa Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berisi tentang penjelasan orang-orang yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP. Isinya berupa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
"Hari ini saksinya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pada wartawan, Senin (5/12/2022).
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi terdakwa kasus tersebut selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E. Pada persidangan sebelumnya, Bharada E juga diperiksa sebagai saksi di sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Mereka juga didakwa Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berisi tentang penjelasan orang-orang yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP. Isinya berupa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
(rca)
tulis komentar anda