Jokowi: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Kamis, 09 April 2020 - 17:29 WIB
Pemudik. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang mudik beberapa kelompok masyarakat. Di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN.

"Kebijakan mengenai mudik ini yang pertama hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," katanya saat konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Sementara, untuk masyarakat dia mengaku akan melihat detail di lapangan terlebih dahulu. Namun, dia mengatakan bahwa pemerintah menganjurkan agar masyarakat tidak mudik. "Penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek kita berikan ini untuk agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," ujarnya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan untuk transportasi umum juga akan dibatasi kapasitasnya. Termasuk untuk kendaraan pribadi. "Akan kita batasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik. Bahkan PNS yang nekat mudik terancam sanksi disiplin sedang. Sementara jika PNS yang nekat mudik terbukti positif corona akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
(dzi)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More