Alasan Polisi Hentikan Pengusutan Kasus OTT Pejabat UNJ

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:47 WIB
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan polisi sudah dilakukan sejak polisi menerima limpahan laporan hasil penyelidikan KPK pada Mei 2020 lalu. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, CCTV, dan melakukan rekonstruksi di dua lokasi, yakni di UNJ dan Kemendikbud.

"Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela," tuturnya.

Dalam pelimpahan kasus tersebut, dihadiri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2020).

Sekedar diketahui, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentang dugaan pungli THR Lebaran 2020 lalu. Ada sekitar 7 orang yang terkena OTT, baik dari pihak UNJ maupun Kemendikbud. Lantas, KPK melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!