Kemendes PDTT Segera Terbitkan Aturan Akuntabilitas BUMDesMa LKD

Kamis, 01 Desember 2022 - 23:38 WIB
"Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD," jelas penerima gelar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Gus Halim berupaya agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan bisa dimulai pada Januari 2023 tanpa meninggalkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, dalam regulasi tersebut nantinya akan ada siklus, pada bulan-bulan tertentu dilakukan audit ke BUMDesMa dan BUMDesMa LKD.

"Intinya begini, regulasi yang selalu kita bikin itu sedemikian detail. Orang baca sekilas itu paham, sehingga di masyarakat dua-tiga kali baca sudah paham dan tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran," katanya.

Mendes PDTT memberikan apresiasi kepada PKN STAN, IAI, IAPI dan pengurus Asosiasi BUMDesMa LKD yang sudah melakukan langkah-langkah yang sangat konstruktif bagi pengelolaan BUMDesMa dan BUMDesMa LKD yang lebih profesional. Baca juga: Kemendes PDTT Peroleh DIPA Rp2,99 Triliun, Ini Pesan Presiden Jokowi

Sebagai informasi, saat ini setidaknya terdapat lebih dari 5.000 BUMDesMa LKD. Badan usaha ini akan mengelola Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat Eks PNPM.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!