Pancasila sebagai Dasar Negara, Pengertian, Fungsi dan Kedudukannya

Kamis, 01 Desember 2022 - 18:51 WIB
Ketuhanan yang maha Esa

Fungsi pada sila yang pertama yakni bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki sikap saling menghormati antar umat beragama agar dapat terciptanya kehidupan yang aman tentram rukun dan damai.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Fungsi pancasila yang kedua yakni agar setiap warga negara Indonesia harus selalu memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, oleh karena itu harus selalu bersikap saling menghormati dan bersimpati satu sama yang lainnya.

Baca juga : Gedung Pancasila, Saksi Sejarah Lahirnya Dasar Negara Indonesia

Persatuan Indonesia

Fungsi yang ketiga yakni setiap negara harus memiliki jiwa dan kepribadian yang berani dan rela berkorban demi kepentingan bela negara Indonesia, serta selalu mencintai negara Indonesia dan juga tanah air.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!