Ekspose Ekstradisi Maria Lumowa Dicurigai untuk Alihkan Kasus Djoko Tjandra

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:09 WIB
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto curiga pengungkapan keberhasilan ekstradisi terhadap buronan pembobolan kas BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa. Foto/Yorri Farli/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menaruh curiga kepada pengungkapan keberhasilan proses ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobolan kas BNI senilai Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Sebab, Maria Pauline Lumowa ditangkap dan ditahan Pemerintah Serbia sejak 16 Juli 2019.

"Ini sebenarnya sudah ditahan di Serbia dari tahun 2019. Artinya cukup lama," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Pengacara untuk Maria Pauline Lumowa Sudah Disiapkan Kedubes Belanda)



Politikus Partai Gerindra ini berpendapat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun sebenarnya tidak perlu sampai datang ke Serbia untuk ekstradisi Maria Pauline Lumowa itu.

"Jangan-jangan ini memang hanya untuk mengalihkan kasusnya Djoko Tjandra saja. Sehingga diharapkan Maria Pauline Lumowa itu bisa memberikan suatu beleid terhadap situasi dimana carut marutnya kasus Djoko Tjandra itu," kata Wihadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!