Ini Tugas dan Wewenang DPD RI Sebagai Lembaga Negara
Rabu, 30 November 2022 - 17:07 WIB
Selain mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, DPD juga mempunyai tugas untuk mengawasi peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Hasil dari pengawasan terhadap peraturan perundang undangan tersebut disampaikan kepada DPR pada saat rapat sidang paripurna sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh DPR.
Baca juga : Dua Calon Anggota BPK Ini Diapresiasi DPD RI
5. Menyusun Prolegnas (Program legislasi nasional)
DPD mempunyai tugas untuk menyusun prolegnas yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah yakni mengenai hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam oleh daerah serta program lainnya yang memiliki kaitan antara pusat dan daerah.
6. Memantau dan mengevaluasi Ranperda dan perda
DPD RI memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi atas rancangan peraturan daerah dan juga peraturan perda. Hasil pemantauan mengenai ranperda dan perda akan dilaporkan kepada DPR.
Hasil dari pengawasan terhadap peraturan perundang undangan tersebut disampaikan kepada DPR pada saat rapat sidang paripurna sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh DPR.
Baca juga : Dua Calon Anggota BPK Ini Diapresiasi DPD RI
5. Menyusun Prolegnas (Program legislasi nasional)
DPD mempunyai tugas untuk menyusun prolegnas yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah yakni mengenai hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam oleh daerah serta program lainnya yang memiliki kaitan antara pusat dan daerah.
6. Memantau dan mengevaluasi Ranperda dan perda
DPD RI memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi atas rancangan peraturan daerah dan juga peraturan perda. Hasil pemantauan mengenai ranperda dan perda akan dilaporkan kepada DPR.
(bim)
Lihat Juga :