Jaga Persatuan dan Keharmonisan, Delik Agama dan Kepercayaan Ada di RKUHP

Selasa, 29 November 2022 - 22:12 WIB
Baca juga: Kemenkumham Minta Masyarakat Pahami 14 Isu Krusial RKUHP

Oleh karena itu lanjutnya, substansi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 300 RKUHP yaitu permusuhan, kebencian, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain dianggap telah memenuhi prinsip lex certa dan lex stricta yang disyaratkan dalam asas legalitas yang berlaku universal.

"Sedangkan, mengenai pandangan dari Isforb yang mengatakan peluang penafsiran ekstensif mengenai 'ancaman kekerasan' untuk membuat orang tidak beragama dalam Pasal 302 Ayat 2 RKUHP, karena mengenai 'ancaman kekerasan' juga sudah dijelaskan dalam Pasal 157 RKUHP (Buku I)," jelasnya.

Pasal itu berbunyi, 'Setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!