Mantan KSAU Agus Supriatna Kembali Mangkir, KPK Koordinasi dengan Panglima TNI

Selasa, 29 November 2022 - 11:10 WIB
Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dikawal personel Propam TNI AU dan kuasa hukumnya tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (03/01/2018). FOTO/KORAN SINDO/HASIHOLAN SIAHAAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU. Pasalnya, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi.

Agus Supriatna tercatat sudah dua kali mangkir dalam sidang dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101. Pertama, Agus mangkir pada Senin, 21 November 2022. Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus pada Senin, 28 November 2022. Namun, Agus kembali mangkir dalam jadwal ulang tersebut.

"Masalah terkait persidangan perkara AW-101 memang dari awal banyak kendala secara teknis dan tentunya bahkan kami pimpinan juga sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).



Baca juga: Mangkir Sidang, KPK Panggil Kembali Eks KSAU Agus Supriatna Pekan Depan

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.

"Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan dan lain-lain," ujarnya.

KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus Supriatna ke sejumlah kediamannya. KPK juga telah berulang kali meminta Agus untuk kooperatif. Sebab, Agus sudah kerap mangkir saat dipanggil di proses penyidikan Bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

KPK mengaku membutuhkan keterangan Agus Supriatna di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More