Hakim MA Gazalba Saleh Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Sebut Sudah Miliki Cukup Bukti
Senin, 28 November 2022 - 10:49 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dirinya.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh. Sebab, kata Ali, KPK telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa KPK telah sesuaidengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Oleh karenanya, Ali meyakini Hakim PN Jaksel bakal menolak gugatan Gazalba Saleh.
"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," pungkasnya.
Sekadar informasi, Hakim MA Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka KPK. Gazalba tidak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," demikian bunyi salah satu petitum gugatan Gazalba Saleh mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Merujuk SIPP PN Jaksel, gugatan Gazalba Saleh terdaftar dengan nomor registrasi 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut dilayangkan Gazalba Saleh pada Jumat 25 November 2022 lalu.
KPK diketahui telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah melakukan proses penyidikan terhadap Gazalba Saleh. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh. Sebab, kata Ali, KPK telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa KPK telah sesuaidengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Oleh karenanya, Ali meyakini Hakim PN Jaksel bakal menolak gugatan Gazalba Saleh.
"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," pungkasnya.
Sekadar informasi, Hakim MA Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka KPK. Gazalba tidak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," demikian bunyi salah satu petitum gugatan Gazalba Saleh mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Merujuk SIPP PN Jaksel, gugatan Gazalba Saleh terdaftar dengan nomor registrasi 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut dilayangkan Gazalba Saleh pada Jumat 25 November 2022 lalu.
KPK diketahui telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah melakukan proses penyidikan terhadap Gazalba Saleh. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
(kri)
tulis komentar anda