Hakim MA Gazalba Saleh Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Sebut Sudah Miliki Cukup Bukti

Senin, 28 November 2022 - 10:49 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dirinya.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh. Sebab, kata Ali, KPK telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Baca juga: Intip Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh, Segini Besarannya!



"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa KPK telah sesuaidengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Oleh karenanya, Ali meyakini Hakim PN Jaksel bakal menolak gugatan Gazalba Saleh.

"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," pungkasnya.

Sekadar informasi, Hakim MA Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka KPK. Gazalba tidak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!