Yudo Margono atau Dudung Abdurachman? Ini Mekanisme Pemilihan Panglima TNI

Senin, 28 November 2022 - 06:26 WIB
Pasal 13 ayat 5 menyebutkan bahwa untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Pasal 13 ayat 6 berbunyi bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.

Pasal 13 ayat 7 UU disebutkan bahwa dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

Berdasarkan Pasal 13 ayat 8, apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

Sedangkan Pasal 13 ayat 9 menyebutkan bahwa dalam hal DPR tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

Terakhir, Pasal 13 ayat 10 disebutkan bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpendapat bahwa soal ketentuan pergantian matra sebagai peraturan tidak tertulis boleh-boleh saja. Tetapi yang jelas Panglima TNI dipilih atau ditunjuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dilihat Presiden.

"Bahwa ada ketentuan-ketentuan tidak tertulis itu boleh-boleh saja, kemudian dijadikan kebiasaan tetapi kembali lagi terpulang pada situasi dan kondisi seperti apa yang dibutuhkan pada saat ini," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dasco yakin bahwa Presiden Jokowi memiliki perhitungan sendiri dalam mengusulkan calon yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi hari ini. Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra menduga ada perhitungan tersendiri dari pemerintah yang tidak dia ketahui alasannya, dan DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember 2022.

Sehingga, DPR menunggu surpres untuk kemudian diproses. "Kita akan menunggu saja, karena itu sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya," pungkasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More