Bareskrim Tahan Buronan Giki Argadiraksa dan Dirut PT Mega Daya
Jum'at, 25 November 2022 - 18:58 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap buronan Giki Argadiaksa, yang ditangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road Km 39.
Giki merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek pada BPD Jateng cabang Jakarta 2018-2019.
"Selanjutnya terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak 25 November 2022," kata Dir Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat (25/11/2022).
Cahyono menjelaskan, penyidik Bareskrim juga telah menahan terhadap tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT. Mega Daya Survey Indonesia. "Di mana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani," ujar Cahyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Subdirektorat Patroli Jalan Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ikut membantu menangkap Giki Argadiaksa, pria yang masuk dalam DPO Bareskrim Polri. Penangkapan Giki dilakukan di Tol Jakarta Outer Ring Road Km 39.
Penangkapan berawal saat penyidik Bareskrim Polri memberikan informasi kepada Subdirektorat PJR Polda Metro Jaya perihal mobil mencurigakan yang diduga ditumpangi Giki melintas di Tol JORR. Atas informasinya tersebut enam anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya lantas dikerahkan ke lokasi.
Mobil yang ditumpangi buronan ini adalah merek Suzuki Ignis berkelir biru dengan nomor polisi B-1468-BRD. Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggotanya dengan kendaraan yang ditumpangi Giki bersama istrinya.
Giki merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek pada BPD Jateng cabang Jakarta 2018-2019.
"Selanjutnya terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak 25 November 2022," kata Dir Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat (25/11/2022).
Cahyono menjelaskan, penyidik Bareskrim juga telah menahan terhadap tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT. Mega Daya Survey Indonesia. "Di mana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani," ujar Cahyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Subdirektorat Patroli Jalan Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ikut membantu menangkap Giki Argadiaksa, pria yang masuk dalam DPO Bareskrim Polri. Penangkapan Giki dilakukan di Tol Jakarta Outer Ring Road Km 39.
Penangkapan berawal saat penyidik Bareskrim Polri memberikan informasi kepada Subdirektorat PJR Polda Metro Jaya perihal mobil mencurigakan yang diduga ditumpangi Giki melintas di Tol JORR. Atas informasinya tersebut enam anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya lantas dikerahkan ke lokasi.
Mobil yang ditumpangi buronan ini adalah merek Suzuki Ignis berkelir biru dengan nomor polisi B-1468-BRD. Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggotanya dengan kendaraan yang ditumpangi Giki bersama istrinya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda