Bareskrim Tahan Buronan Giki Argadiraksa dan Dirut PT Mega Daya

Jum'at, 25 November 2022 - 18:58 WIB
Dit Tipikor Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap buronan Giki Argadiaksa, yang ditangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road Km 39. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap buronan Giki Argadiaksa, yang ditangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road Km 39.

Giki merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek pada BPD Jateng cabang Jakarta 2018-2019.



"Selanjutnya terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak 25 November 2022," kata Dir Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Kejar-kejaran di Tol JORR, PJR Polda Metro Tangkap Buronan Bareskrim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!