Politikus PDIP Utut Adianto Penuhi Panggilan KPK
Jum'at, 25 November 2022 - 12:34 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/11/2022). FOTO/MPI/ARIE DWI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jumat (25/11/2022). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bakal diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).
"Iya betul. Drs Utut Adianto (Anggota DPR), saat ini saksi telah hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Selain Utut, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya pada hari ini. Keduanya adalah karyawan swasta, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang pedagang, Umum Marlia.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Mereka adalah Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
"Iya betul. Drs Utut Adianto (Anggota DPR), saat ini saksi telah hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Selain Utut, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya pada hari ini. Keduanya adalah karyawan swasta, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang pedagang, Umum Marlia.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Mereka adalah Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :