Kontroversi RKUHP, Wamenkumham: Pemerintah dan DPR Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Jum'at, 25 November 2022 - 08:37 WIB
Adies menjelaskan bahwa RKUHP ini memang carry over dari DPR periode 2014-2019, dan DPR periode sekarang diberikan kesempatan untuk membahas kembali, melakukan perbaikan dan mendengarkan masukan-masukan dari seluruh rakyat Indonesia. "Ya ini kan carry over ya, carry over itu kita masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, melakukan pembahasan, untuk mendengarkan masukan-masukan dari seluruh rakyat Indonesia. Jadi tentunya karena ada perubahan sedikit maka harus ada lagi rapat kerja dan pembahasan tingkat pertama kembali," terangnya.

Adapun permintaan penundaan pengesahan sebagaimana yang dilakukan Dewan Pers, politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa beberapa anggota Komisi I DPR juga menanyakan hal yang sama. Tetapi sudah dijawab dengan baik oleh Wamenkumham, bahwa dalam pembahasan ini harus dipilah semua masukan, dan tidak bisa dituruti semua, karena selain organisasi jurnalis, nanti akan ada organisasi profesi lainnya yang juga meminta adanya perubahan.

"Jadi, tidak bisa, harus dipilah, mana yang jangan hanya, nanti dokter-dokter juga minta, insinyur minta, kemudian asosiasi hakim-hakim, insinyur yang lainnya pada minta adanya perubahan. Jadi, memang tidak menspesifikasikan pada satu profesi tapi diperuntukan bagi seluruh masyarakat," katanya.

Soal kapan akan dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan paripurna, Adies mengaku belum tahu, karena tergantung pimpinan DPR. Yang pasti, tugas Komisi III DPR sudah selesai, tinggal Komisi III DPR bersurat ke pimpinan DPR.

"Tentunya kan besok dikirim surat, karena hari ini sudah selesai, besok (Jumat) Komisi III akan kirim surat ke pimpinan DPR," pungkas Sekretaris Fraksi Golkar DPR ini.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More