Kontroversi RKUHP, Wamenkumham: Pemerintah dan DPR Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Jum'at, 25 November 2022 - 08:37 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR tidak bisa memuaskan semua pihak dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Dia bersyukur bahwa pembahasan RKUHP telah usai pada Kamis (24/11/2022) sore.
"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya, karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan kontroversi itu bisa secara diametral (saling berhadap-hadapan)," ujar Edward kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Pria yang akrab disapa Prof. Eddi ini menuturkan, sekarang tugas pemerintah dan DPR adalah menjelaskan kepada publik mengapa akhirnya mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang usulan secara diametral itu bertolak belakang. "Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," ujarnya.
Adapun kekhawatiran bahwa RKUHP bisa batal disahkan di Rapat Paripurna karena gelombang demonstrasi, Edward menjelaskan, DPR dan pemerintah sudah melakukan persetujuan di tingkat pertama, sehingga secara prosedural akan disahkan di tingkat II yakni Rapat Paripurna. "Kalau ada warga yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu, dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," tegas Edward.
Guru Besar Universitas Gajah Mada ini menegaskan, tidak mungkin 100% masukan masyarakat akan dimasukkan dalam RKUHP, tapi pasti ada juga masukan yang diakomodasi. Tentang itu, pemerintah dan DPR punya argumentasi teoritik yang sangat kuat.
"Oleh karena itu, saya berulang kali mengatakan bahwa substansi KUHP itu sangat solid dan kami siap mempertanggungjawabkan itu apabila diuji dan kami yakin kami pasti menang," ucapnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir juga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak, karena kesempurnaan itu sulit. Tetapi, ia mengklaim bahwa RKUHP ini merupakan yang terbaik dan aturan kolonialisasi yang diwariskan sejak zaman penjajahan Belanda telah dihilangkan.
"Jadi, mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan tapi kami sadar bahwa untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah, menurut kami inilah RUU KUHP yang terbaik, yang ditunggu-tunggu, dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus," kata Adies kepada wartawan usai Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya, karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan kontroversi itu bisa secara diametral (saling berhadap-hadapan)," ujar Edward kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Pria yang akrab disapa Prof. Eddi ini menuturkan, sekarang tugas pemerintah dan DPR adalah menjelaskan kepada publik mengapa akhirnya mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang usulan secara diametral itu bertolak belakang. "Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," ujarnya.
Adapun kekhawatiran bahwa RKUHP bisa batal disahkan di Rapat Paripurna karena gelombang demonstrasi, Edward menjelaskan, DPR dan pemerintah sudah melakukan persetujuan di tingkat pertama, sehingga secara prosedural akan disahkan di tingkat II yakni Rapat Paripurna. "Kalau ada warga yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu, dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," tegas Edward.
Guru Besar Universitas Gajah Mada ini menegaskan, tidak mungkin 100% masukan masyarakat akan dimasukkan dalam RKUHP, tapi pasti ada juga masukan yang diakomodasi. Tentang itu, pemerintah dan DPR punya argumentasi teoritik yang sangat kuat.
"Oleh karena itu, saya berulang kali mengatakan bahwa substansi KUHP itu sangat solid dan kami siap mempertanggungjawabkan itu apabila diuji dan kami yakin kami pasti menang," ucapnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir juga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak, karena kesempurnaan itu sulit. Tetapi, ia mengklaim bahwa RKUHP ini merupakan yang terbaik dan aturan kolonialisasi yang diwariskan sejak zaman penjajahan Belanda telah dihilangkan.
"Jadi, mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan tapi kami sadar bahwa untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah, menurut kami inilah RUU KUHP yang terbaik, yang ditunggu-tunggu, dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus," kata Adies kepada wartawan usai Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
tulis komentar anda