Dua Saksi Anggota Propam Polri Mangkir, Kuasa Hukum Hendra: Sangat Rugikan Terdakwa

Kamis, 24 November 2022 - 20:38 WIB
Sidang obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sempat ditunda karena tak ada saksi yang hadir. Foto/Dok/Kejagung
JAKARTA - Sidang obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sempat ditunda karena tidak ada saksi yang hadir. Dalam persidangan hari ini, terjadwal dua orang saksi anggota Polri yaitu Radite Hernawan dan Agus Saripul.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Hendri Yosodiningrat mengatakan ketidakhadiran saksi ini akan sangat merugikan terdakwa.

"Jadi jangan kalau kita enggak hadirkan ini akan sangat-sangat merugikan terdakwa, sementara kita di sini kan seperti sering saya katakan untuk mencari kebenaran yang material. Apakah terdakwa ini memang bersalah atau tidak," ujarnya saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).



Ia melanjutkan, kedua saksi yang mangkir hadir hari ini, akan datang dalam persidangan selanjutnya. Hendri menambahkan, tidak mengetahui alasan kedua saksi tersebut tidak hadir.



"Kedua saksi akan dipanggil hari Kamis yang akan datang sidang selanjutnya, alasan tidak hadir tanya sama jaksa saya enggak tahu," kata dia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More