Dua Saksi Anggota Propam Polri Mangkir, Kuasa Hukum Hendra: Sangat Rugikan Terdakwa

Kamis, 24 November 2022 - 20:38 WIB
Sidang obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sempat ditunda karena tak ada saksi yang hadir. Foto/Dok/Kejagung
JAKARTA - Sidang obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sempat ditunda karena tidak ada saksi yang hadir. Dalam persidangan hari ini, terjadwal dua orang saksi anggota Polri yaitu Radite Hernawan dan Agus Saripul.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Hendri Yosodiningrat mengatakan ketidakhadiran saksi ini akan sangat merugikan terdakwa.



"Jadi jangan kalau kita enggak hadirkan ini akan sangat-sangat merugikan terdakwa, sementara kita di sini kan seperti sering saya katakan untuk mencari kebenaran yang material. Apakah terdakwa ini memang bersalah atau tidak," ujarnya saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan

Menurutnya terkait keterangan Ketua RT 05 Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen Pol Purn Seno Sukarto soal kliennya mengambil CCTV, untuk menyerahkan kepada penyidik.

"Itu bukan urusan mereka berdua minta izin karena mereka berdua tidak memindahkan bahwa perintah yang katanya perintah dari Agus kepada Irfan untuk mengamankan kan kita sudah uji pengertian mengamankan itu mengambil menyerahkan kepada penyidik," jelas Hendri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!