Sederet Kejanggalan Kematian Prada Indra Wijaya, dari Luka Sayatan hingga Wajah Keluarkan Darah
Kamis, 24 November 2022 - 15:11 WIB
Atas temuan itu, keluarga menuntut kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kematian Prada Indra Wijaya.
Dianiaya Senior
TNI AU bertindak cepat menyelidiki kematian Prada Indra yang penuh kejanggalan. Dugaan sementara, Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua itu dianiaya oleh seniornya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menegaskan penganiayaan tidak terjadi dalam proses pendidikan atau pelatihan. Saat ini TNI AU telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Indra.
"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan 4 prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut Indan, empat prajurit tersebut telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Prada Indra Wijaya. Keempatnya adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan.
Para tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Untuk diketahui, Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua. Ia meninggal pada Sabtu, 19 November 2022, setelah dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.
Lihat Juga: Perwira Tinggi Bintang 3 TNI AU Menjabat Lebih dari Setahun, Salah Satunya Kepala Basarnas
Dianiaya Senior
TNI AU bertindak cepat menyelidiki kematian Prada Indra yang penuh kejanggalan. Dugaan sementara, Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua itu dianiaya oleh seniornya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menegaskan penganiayaan tidak terjadi dalam proses pendidikan atau pelatihan. Saat ini TNI AU telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Indra.
"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan 4 prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut Indan, empat prajurit tersebut telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Prada Indra Wijaya. Keempatnya adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan.
Para tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Untuk diketahui, Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua. Ia meninggal pada Sabtu, 19 November 2022, setelah dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.
Lihat Juga: Perwira Tinggi Bintang 3 TNI AU Menjabat Lebih dari Setahun, Salah Satunya Kepala Basarnas
(abd)
tulis komentar anda