Sederet Kejanggalan Kematian Prada Indra Wijaya, dari Luka Sayatan hingga Wajah Keluarkan Darah

Kamis, 24 November 2022 - 15:11 WIB
loading...
Sederet Kejanggalan...
Prada Muhammad Indra Wijaya, Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua meninggal dunia dengan penuh luka di tubuhnya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan atas meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya , prajurit TNI AU yang bertugas di Markas Komando Operasi Udara (Makoopsud) III Biak, Papua. Selain tubuhnya penuh luka lebam dan sayatan, wajah Prada Indra juga mengeluarkan darah.

Rika Wijaya, kakak Prada Indra, menurutkan, awalnya pihak keluarga menerima kabar bahwa Indra meninggal dunia di mess prajurit. Kematian Indra disebutkan akibat dehidrasi berat usai berolahraga.

Mendapatkan kabar itu, keluarga tidak percaya begitu saja mengenai penyabab meninggalnya Prada Indra. Pihak keluarga lalu meminta penjelasan langsung dari dokter yang menangani Indra. Namun, kata Rika, dokter yang bernama Nico tersebut menyatakan hal yang sama, Indra meninggal dunia karena dehidrasi berat sesuai futsal.

Baca juga: 4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiaya Prada Indra, Terancam Dipecat hingga Penjara 15 Tahun

"Keterangan dari dokter Nico menyebutkan bahwa dia selaku dokter penyakit dalam, menyebutkan adik saya, Prada Indra Wijaya dinyatakan meninggal dunia akibat dehidrasi berat selesai olahraga futsal dari pukul 20.00 sampai 23.00 WIT," kata Rika kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Keluarga akhirnya percaya dengan keterangan dokter tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada pernyataan dari atasan soal penyebab kematian Prada Indra.

Kejanggalan kembali dirasakan keluarga setelah jenazah Prada Indra Wijaya tiba di rumah duka di Tangerang, Banten. Peti jenazah terkunci dan tidak boleh membukanya. Setelah bersikeras, akhirnya jenazah Prada Indra dibuka. Alangkah terkejutnya keluarga karena jenazah penuh luka lebam pada bagian dada dan perut serta pada bagian wajah almarhum mengeluarkan darah.

Baca juga: Jenazah Prada Indra Diformalin Dipertanyakan Keluarga, TNI AU: Sesuai Prosedur

Kejanggalan lainnya adalah seorang perwira TNI AU yang ikut mengantarkan jenazah Prada Indra sama sekali tidak menjelaskan mengenai adanya temuan luka pada tubuh almarhum. Bahkan perwira itu mendesak agar jenazah Indra segera dimakamkan.

Atas temuan itu, keluarga menuntut kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kematian Prada Indra Wijaya.

Dianiaya Senior
TNI AU bertindak cepat menyelidiki kematian Prada Indra yang penuh kejanggalan. Dugaan sementara, Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua itu dianiaya oleh seniornya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menegaskan penganiayaan tidak terjadi dalam proses pendidikan atau pelatihan. Saat ini TNI AU telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Indra.

"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan 4 prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut Indan, empat prajurit tersebut telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Prada Indra Wijaya. Keempatnya adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan.

Para tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Untuk diketahui, Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua. Ia meninggal pada Sabtu, 19 November 2022, setelah dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Rekomendasi
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026: Iran Kecam Pejabat AS yang Ejek Kegagalan Team Melli
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved