Disebut RT Duren Tiga sebagai Orang Tak Diikenal, Irfan Widyanto Protes

Kamis, 24 November 2022 - 14:17 WIB
Irfan Widyanto mengakui mengganti DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah penembakan terhadap Brigadir J. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , mengakui telah mengganti perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Pengakuan ini sekaligus membantah pernyataan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Sukarto sebelumnya.

Seno menyebut tak ada laporan terkait penggantian perangkat CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. Penggantian tersebut dilakukan oleh seseorang misterius.



"Keterangan dari Marzuki dan Zapar, CCTV (diganti) oleh saya sendiri. Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon. Keberatan saya bahwa, keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," tutur Irfan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akui Sempat Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!