Kepentingan Nasional dalam Perpindahan Ibu Kota Negara

Rabu, 23 November 2022 - 12:50 WIB
Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR. Foto/Dok. SINDOnews
Eddy Soeparno

Wakil Ketua Komisi VII DPR

Mahasiswa S3 Ilmu Politik UI

PADA 15 Februari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan UU tentang Ibu Kota Negara (IKN). Setelah UU IKN disahkan dan dilantiknya kepala otorita dan wakil kepala otorita, serta beberapa aturan turunan UU tersebut selesai dibentuk dan ditandatangani Presiden Jokowi, maka Otorita IKN Nusantara memulai tahapan-tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Berdasarkan kajian akademis Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), terdapat beberapa pertimbangan utama menjadi dasar bagi pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). Pertama, beban Jakarta yang sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa, sehingga terjadi penurunan daya lingkungan dan besarnya kerugian ekonomi.



Kedua, krisis ketersediaan air di DKI Jakarta dan Pulau Jawa. Ketiga, beban Pulau Jawa yang semakin berat dengan penduduk 150 juta (54%) dari total penduduk Indonesia, dan 58% Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi Indonesia ada di Pulau Jawa. Keempat, beban Pulau Jawa sebagai sumber ketahanan pangan akan semakin berat bila IKN terdapat di Pulau Jawa.

Lebih lanjut, kajian akademis Bappenas memilih Kalimantan Timur dengan berbagai pertimbangan. Pertama, Kalimantan Timur memiliki risiko bencana yang minimal dari sisi banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, gunung berapi, maupun tanah longsor.

Kedua, Provinsi Kalimantan Timur terletak di tengah wilayah Indonesia yang memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan. Ketiga, Lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara berdekatan dengan wilayah perkotaan yang berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.

Keempat, Kalimantan Timur memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Kelima, Pada dua kabupaten tersebut tersedia lahan 180 ribu hektar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More