Perempuan dalam Pusaran RUU Kekerasan Seksual
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:27 WIB
Valentina Sagala
R. Valentina Sagala
Senior Independent Advisor on Legal, Policy, Human Rights, Pendiri Institut Perempuan, dan Penulis Buku “Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual”
DIKELUARKANNYA Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 mengundang kekecewaan publik, khususnya kelompok aktivis perempuan yang gigih mendorong lahirnya sebuah undang-undang yang bisa melindungi perempuan dari kekerasan seksual.
Perempuan dan Kekerasan Seksual
Mengapa perempuan sangat berkepentingan terhadap RUU PKS? Pertama, meski tidak melulu menimpa perempuan, fakta menunjukkan perempuanlah kelompok terbanyak yang menjadi korban. Catatan Komnas Perempuan menunjukkan selama 2001– 2012 sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Tahun 2019 tercatat kekerasan seksual mencapai 4.898 kasus.
Senior Independent Advisor on Legal, Policy, Human Rights, Pendiri Institut Perempuan, dan Penulis Buku “Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual”
DIKELUARKANNYA Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 mengundang kekecewaan publik, khususnya kelompok aktivis perempuan yang gigih mendorong lahirnya sebuah undang-undang yang bisa melindungi perempuan dari kekerasan seksual.
Perempuan dan Kekerasan Seksual
Mengapa perempuan sangat berkepentingan terhadap RUU PKS? Pertama, meski tidak melulu menimpa perempuan, fakta menunjukkan perempuanlah kelompok terbanyak yang menjadi korban. Catatan Komnas Perempuan menunjukkan selama 2001– 2012 sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Tahun 2019 tercatat kekerasan seksual mencapai 4.898 kasus.
Lihat Juga :